» » PNS Ijazah Palsu Tak Akan di Pecat

PNS Ijazah Palsu Tak Akan di Pecat

Reporter on Kamis, 25 Juni 2015 |

SIAU : Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sitaro kali ini harus bersiap-siap untuk menjalani pemeriksaan ijazah yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah dan jika terbukti palsu maka konsekuensinya pangkat diturunkan dan akan dicopot dari jabatannya. Hal ini seperti disampaikan Inspektorat Daerah Sitaro, Denni Kondoj, Kamis (26/06)

Dikatannya, Pemeriksaan ijazah ini dilakukan karena banyak PNS yang membeli ijazah palsu untuk kepentingan tertentu seperti kenaikan pangkat maupun melamar sebagai pns.

"Apabila ditemukan ijazah palsu, maka ada dua kemungkinan, jika dia pejabat akan diturunkan dari jabatannya, tetapi kalau dia hanya staf berarti dia akan diturunkan dari pangkatnya,"jelasnya

Ditambahkannya, untuk pemecatan, hanya berlaku bagi para cpns yang yang baru mendaftar sebagai PNS, "Pemecatan itu hanya berlaku bagi CPNS sekarang ini, karena dia menggunakan ijazah palsu untuk menjadi PNS,"katanya

Sementara, hal yang sama juga dikatakan Kepala BKD Sitaro, Hans Kalangit melalui Sekretaris Hendrik Lalamentik, dia mengatakan, sanksi bagi PNS yang kedapatan memakai ijzah palsu adalah dikembalikan sesuai ijazah pendidikan sebelumnya yang asli.

“Misalnya, ada yang daftar CPNS pakai ijazah palsu. Kalau tesnya lulus kan bukan karena ijazah, . Begitu ketahuan S1-nya palsu, maka pangkatnya disesuaikan kalau dia pendidikan terakhirnya hanya SMA,” ujar Lalamentik

Dengan begitu, lanjut dia secara otomatis bagi PNS berijazah palsu itu juga akan menerima penyesuaian gaji dan tunjangan sesuai pangkat jabatannya yang baru.(rags)
Baca Juga Berita Terkait Lainnya